Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan isu dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dalam kapasitas Ketua KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengatakan, keputusan itu berdasarkan pemeriksaan yang sudah berjalan.
Tumpak menyebut, bila dilanjutkan, tidak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK. Namun, masih bisa merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.
"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jumat (8/12).
Tumpak mengatakan ada tiga poin yang akan diadili dalam sidang etik. Pertama, soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL
Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli. Terakhir, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," ujarnya.
Sementara kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Firli tidak dibawa ke ranah etik. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kasus itu terkait perkara pidana yang bukan ranah pihaknya.
Maka, pihaknya menyerahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya yang tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Sehingga nanti tidak saling berbenturan nanti. Masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja," ujar Albertina dalam kesempatan serupa.
Jadi kado
Meski sudah menjadi tersangka, namun purnawirawan bintang tiga bhayangkara itu tak kunjung ditahan kepolisian. Yudi Purnomo, eks penyidik KPK sebelumnya menyebut penahanan Firli akan menjadi kado terindah untuk hari antikorupsi sedunia.
“Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023 karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi,” katanya dalam keterangan, Rabu (6/12).
Yudi menyebut, penyidik juga tidak perlu sungkan untuk menahan Firli. Sebab, alasan obyektif sudah terpenuhi.
Alasan itu yakni, ancaman pidana di atas lima tahun bahkan bisa seumur hidup.
“Apalagi saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi dilakukan,” ujarnya.